Banyak orang yang salah kafrah dalam memaknai Ibadah, mereka menyatakan ibadah itu sebatas shalat lima waktu, puasa, zakat, sedekah dan ibadah haji. Adapun tatanan kehidupan social, bermasyarakat, bermu’amalah. Tatanan kehidupan rumah tangga maka hal tersebut bukanlah termasuk ibadah.
Sehingga realita menunjukkan bahwa
ia seorang muslim masih mengikuti budaya orang kafir dalam berpakaian, masih
bermuamalah riba dalam berjual beli dan pinjam meminjam. Shalat lima waktu
tetap dikerjakan tetapi muamalahnya seperti itu.
Ketahuilah kaum muslimin bahwa ibadah dalam islam mencakup seluruh aktifitas seorang muslim,dan juga sesuai dengan tujuan hidup kita diciptakan Allah untuk beribadah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tentang
1. Definisi ibadah yaitu :
اسم جامع لما يحبه الله
ويرضاه من الأقوال والأفعال الظاهرة والباطنة
Nama yang meliputi apa saja yang dicintai Allah
dan diredhai Allah, baik berupa perkataan atau perbuatan yang zahir dan yang
batin.
Maka seluruh apa yang Allah cintai dan redhai
adalah ibadah, baik itu berupa perkataan atau berupa perbuatan, baik yang nyata
dan yang batin. Shalat adalah ibadah, mentauhidkan Allah adalah ibadah,
berzikir adalah ibadah, menuntut ilmu adalah ibadah, tersenyum kita kepada
sesame saudara mukmin Ibadah, membuat sesuatu yang menyakiti dan mengganggu
dijalan ibadah. Mendidik anak ibadah, nikah ibadah, birrul walidain ibadah.
Hubungan badan suami istri ibadah, mendamaikan dua orang yang berselisih
ibadah.
Intinya kehidupan yang kita jalani selagi
berjalan dengan aturan Allah, Allah cinta dan redha kepada perbuatan tersebut
maka itu ibadah.
2. Bagaimana menjadikan suatu perbuatan bisa
bernilai ibadah.
Tidak setiap amalan bisa bernilai ibadah, bisa jadi amalan akhirat berubah statusnya menjadi dosa ketika tidak terpenuhi syarat suatu ibadah. Seperti seseorang bersedekah tapi ingin dipuji dan disanjung orang. Maka hilang keikhlasannya sehingga tidak jadi pahala.
Maka
agar ibadah tersebut bernilai disisi Allah ada syarat-syarat yang harus
dipenuhi :
1. Syarat
pertama. Yaitu ikhlas dalam beramal.
Ikhlas adalah memurnikan ketaatan
mengharapkan ganjaran pahala dari Allah, bukan karena ingin dipuji, bukan
karena kepentingan dunia, bukan pamer atau ingin didengar-dengar. Tapi hanya
kerena maksud dan tujuan yang diredhai Allah dan dicintainya.
Allah hanya menerima pahala orang
yang ikhlas. Dalam hal ini Rasulullah bersabda.
إن الله لا يقبل من العمل إلا ما كان له خالصا وابتغى به وجهه (حسن
صحيح)
Sesungguhnya Allah tidak menerima
dari amal kecuali sesuatu yang didasari dengan keikhlasan dan mencari
wajah-nya.
2. Syarat kedua Mutaba’ah Rasul. (mengikuti Rasul)
Yaitu mengikuti Rasul, kesesuaian apa yang dilakukan dengan sunnah Rasulullah dan tidak bertentangan dengan sunnah Rasulullah,
hal ini sebagaimana dalam hadis Rasulullah :
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد (أخرجه مسلم)
Siapa yang melakukan amal ibadah
yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ibadah itu tertolak.
Adapun perbuatan-peruatan yang berhubungan dengan dunia yang hukumnya mubah, bisa bernilai ibadah jika bertujuan untuk membantu dan menunjang ibadah. Seperti seseorang mencari nafkah untuk kehidupannya, ia berharap dari nafkahnya ini bisa berinfak, bersedekah menyekolahkan anak ke ponpes, rumah quran, atau bisa umroh.
Wasilah-wasilah yang merupakan
urusan dunia tetapi melalui wasilah itu seseorang mendapatkan manfaat
akhiratnya.seperti teknologi televisi, hp yang dipergunakan sebagai sarana
menambah ilmu agama dan memperbaiki
pemahamannya maka ini juga benilai ibadah.
Perkara-perkara muamalah kekinian yang mungkin tidak ada masa dulunya, maka itu bisa benilai ibadah jika tidak ada unsur tipuan didalammnya, tidak ada unsur riba dan tidak ada unsur kezaliman didalamnya.
Jazakumullahu khairan.